Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan eksekusi terhadap terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril. Eksekusi tidak dilakukan lantaran adanya amnesti yang akan diberikan presiden.
Jaksa Agung H. M Prasetyo menjelaskan, telah melaporkan segala proses hukum kepada Presiden dan ia pun meyakini amnesti tersebut akan diberikan. Oleh karena itu, Prasetyo meminta agar Baiq Nuril tidak perlu merasa takut mendekam di balik jeruji besi.
"Tanpa diminta oleh DPR, Presiden pun akan memberikan amnesti. Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti," kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jumat (12/7).
Prasetyo mengatakan dirinya juga telah menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk tidak melakukan eksekusi tersebut. Ia menegaskan kepada Kajati NTB agar tidak terburu-buru dalam penanganan perkara Baiq Nuril.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka sebagai penjamin menuturkan DPR telah siap memberikan pertimbangan atas persetujuan amnesti. Saat ini, menurutnya DPR hanya menunggu Presiden mengeluarkan amnesti tersebut.
"Insya Allah kami (DPR) sudah siap," tutur Rieke.
Menurut Rieke, pihaknya ataupun DPR tidak akan melakukan intervensi atas waktu pemberian amnesti dari presiden. Ia justru bersyukur mendapatkan sinyal positif atas keputusan hukum Baiq Nuril.
Baiq Nuril menyambut penjelasan Jaksa Agung H. M Prasetyo dengan tangis. Ia merasa lega mendengar Prasetyo meyakini dirinya tidak akan dipenjara atas dakwaan enam bulan kurungan penjara.
"Bahagia sekali, karena tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak eksekusi, saya bisa nonton anak saya mengibarkan bendera merah putih," ujar Baiq setelah menemui Jaksa Agung, Jumat (12/7).
Menurut Baiq Nuril, dirinya sangat berharap amnesti dari Presiden Joko Widodo diberikan saat mendekati waktu pengibaran bendera merah putih oleh anaknya.
Anak perempuan Baiq Nuril merupakan anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada 17 Agustus nanti, puterinya akan menjadi pengibar bendera sang merah putih.
Biq Nuril mengatakan, apabila amnesti diberikan saat momentum itu, tentunya sangat berarti pula bagi Indonesia.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat puteri saya mengibarkan bendera merah putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," tuturnya.