Sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) berlangsung hari ini (22/2). Sidang etik digelar atas keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para komisoner dari Kompolnas akan menghadiri persidangan dari algojo kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Hari ini Rabu, akan dilaksanakn sidang KKEP atas nama Bharada E," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2).
Ramadhan menyebut, sidang ini diharapkaan dapat selesai pada hari ini juga. Sidang sendiri menghadirkan delapan orang saksi.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang masa depan Richard Eliezer (Bharada E) di Polri bisa diselamatkan jika hakim juga menerapkan strategic model dalam putusan terhadap eks ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu.
"Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelamatkan karier Eliezer," katanya saat dihubungi, Rabu (15/2).
Menurutnya, Tito Karnavian sewaktu menjadi Kapolri sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Hukuman maksimal adalah 2 tahun.
Dicontohkan dengan Raden Brotoseno, mantan narapidana suap cetak sawah di Kalimantan 2012-2024, yang sempat kembali aktif menjadi anggota polisi usai menjalani masa hukuman. Namun, Brotonoseno akhirnya dipecat lantaran divonis 5 tahun penjara.
"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal 2 tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," ujarnya.
Sementara itu, jika merujuk Pasal 17 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, masa depan Bharada E untuk melanjutkan karier di kepolisian tipis. Pangkalnya, sesuai ayat (3), kriteria pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh Bharada E.
Di sisi lain, peluang Bharada E untuk mengundurkan diri juga tidak jauh berbeda. Ini tecermin dalam Pasal 111 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 111 ayat (1) berisikan setiap pelanggar kode etik diberikan kesempatan pengajuan pengunduran diri. Itu pun berdasarkan pertimbangan tertentu, sesuai ayat (2), sebelum sidang kode etik berjalan.
Kendati demikian, Reza menyampaikan, diskresi adalah kunci lain untuk membuka pintu bagi Bharada E agar dapat kembali ke Polri. Ini sempat dilakukan untuk Brotoseno.
"Polisi punya diskresi atau revisi peraturan. Ini juga dilakukan bagi Brotoseno," ucapnya.