close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Senin, 27 Juni 2022 12:55

Lagi, Emirsyah Satar jadi tersangka kasus korupsi Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung memastikan tidak ada ne bis in idem dalam penetapan tersangka Emirsyah.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kedua orang itu ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kami tetapkan tersangka baru yakni mantan Dirut Garuda ES dan Direktur PT Bumirekso Abadi SS," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Burhanuddin menyebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Lantaran, keduanya kini menjalani hidup di balik jeruji sebagai terpidana dalam kasus korupsi Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, Soetikno dipidana karena menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp 46 miliar.

"Dalam perkara ini tidak ada ne bis in idem ya," ujar Burhanuddin.

Pemidanaan terhadap keduanya oleh jaksa penyidik KPK. Jaksa menyebut uang yang diberikan kepada Emirsyah Satar berasal dari sejumlah pabrikan mesin dan pesawat, yakni Rolls Royce, Airbus, dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. 

Uang itu terdiri dari, Rp5.8 triliun, US$884.200, 1.020.975 Euro dan Sin$1.189.208. Dengan kurs saat itu, jumlah uang itu setara dengan Rp46 miliar. Menurut jaksa, Soetikno mengalirkan uang dari perusahaan Rolls Royce dan Airbus itu melalui sejumlah perusahaannya, yakni Connaught International Dan PT Ardyaparamita Ayuprakarsa. 

Salah satu modus yang digunakan ialah dengan menitipkan uang itu ke rekening perusahaan Soetikno yang berada di luar negeri. Karena modus ini, KPK turut menjerat Soetikno bersama Emirsyah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Perlu teman-teman ketahui tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya," ucap Burhanuddin.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti atau tahap II. Proses ini atas tiga berkas perkara tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini sudah ditemukan. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan jumlahnya Rp8,8 triliun.

"Kerugian negara sudah ditemukan dari perhitungan BPKP," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (22/6).

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan