close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Empat bos tambang emas ilegal di Lebak ditangkap   Polda Banten menangkap empat tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH.  Mereka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas d
icon caption
Empat bos tambang emas ilegal di Lebak ditangkap Polda Banten menangkap empat tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH. Mereka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas d
Nasional
Rabu, 15 April 2020 16:45

Empat bos tambang emas ilegal di Lebak ditangkap

Pertambangan emas ilegal yang dilakukan para tersangka menyebabkan banjir bandang dan longsor di Lebak, Banten, awal 2020.
swipe

Polda Banten menangkap empat tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH.

Mereka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Diduga penyebab banjir dan longsor di Lebak, awal 2020.

"Seiring dengan berjalannya waktu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, alhamdulillah, satu minggu kemarin, semuanya sudah kita selesaikan," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Dia menerangkan, tersangka berinisial NT sempat melarikan diri ke luar daerah dan berhasil dìtangkap di Kalimantan Barat, 8 April 2020. Sementara tiga lainnya, menyerahkan diri. JL pada 30 Maret, SH tanggal 10 April, dan MT pada 27 Januari.

Kasus seorang tersangka dihentikan Polda Banten. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sudah terbit. Pasalnya, telah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Yang bersangkutan pun sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, 26 Januari 2019. Dihukum 10 bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Dia sudah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Kalau diproses, kita akan dipersoalkan," jelasnya.

Sementara, kasus tiga tersangka lain tetap diproses. NT ditahan di Polda Banten karena melarikan diri. Kedua pelaku lainnya, yang menyerahkan diri, dibebaskan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka PETI dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan/atau Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Para pelau terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan