Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat jajaran Kepala Sekolah Kabupaten Cianjur. Mereka adalah Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Campaka Sunarya, Kepala Sekolah SMP Terpadu Azzahra Sobariah, Kepala Sekolah SMP PGRI Kadupandak Sudira, dan Kepala Sekolah SMP IT Darul Karomah Hasan.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).
KPK juga telah memeriksa jajaran pendidik lainnya yaitu Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang Susila Direja, Kepala Sekolah SMPN 5 Cikalongkulon H Cecep Wahyu Wibisana, Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber Esih Hasanah, dan Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang Enay Sunarya pada 9 Januari 2019.
Kasus ini bermula dari dugaan di mana Bupati Irvan bersama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur sebesar 14,5% dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
Keempatnya kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) atau huruf (e) atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.