Sepekan setelah kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial PSS sebagai tersangka. Selain nakhoda, menyusul tiga orang lainnya dari pihak Dinas Perhubungan setempat.
Rinciannya adalah tiga orang tersebut yakni: KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS Kepala Bidang ASDP Kabupaten Samosir.
“Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan, tapi tidak terlaksana. Penetapan tersangka ini sekaligus memberikan pelajaran kepada seluruh wilayah lain, apabila ada kecelakaan Polisi akan kembangkan dari tersangka ke pihak-pihak terkait,” ujar Kapolri Jendral Tito Karnavian di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Senin (25/6).
Rapat instansi terkait pascalebaran di Mabes Polri.(Mumpuni/Alinea).
Hasil penyelidikan Polisi, KM Sinar Bangun terbukti tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB). Berikut juga manifes penumpang, life jacket dan dokumen lainnya yang menunjukkan syarat kelayakan sebuah kapal. Atas kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun, beberapa pasal akan dijerat kepada para tersangka.
“Selain melanggar 360 KUHP yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ditambah kelalaian yang diatur Pasal 302 dan 303 UU pelayaran tidak terpenuhi,” ucap Tito.
Terkait penemuan titik yang diduga KM Sinar Bangun, Basarnas dan tim geo survei, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuturkan masih akan memeriksanya kembali. Basarnas dan TNI AL pun telah menyiapkan alat serta teknik-teknik khusus untuk memastikan hal tersebut.
Bangkai kapal diangkat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan penemuan bangkai kapal sangat diperlukan karena diduga masih adanya korban yang terjebak. Selain itu, evakuasi kapal juga akan membantu menelaah kelayakan kapal yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Menteri Budi karya menjelaskan, jika bangkai KM Sinar Bangun bisa diangkat, selain dapat menemukan jenazah, juga dapat membantu banyak untuk berbagai penyelidikan. Misalnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dapat menetapkan dan mengevaluasi jenis bentuk rancang bangun kapal, serta kestabilan kapal memenuhi syarat atau tidak.
Selanjutnya, terkait proses perizinan KM Sinar Bangun sesuai atau tidak atau hanya mengeluarkan surat tanpa dasar teknis tertentu. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk satu satuan organisasi Ad Hoc untuk penyelesaian kasus ini.
Di sisi lain, agar tidak terjadi tragedi serupa, Kemenhub, TNI serta Polri juga melakukan pendampingan kepada syahbandar agar tetap beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Mereka dapat tetap berkegiatan dengan catatan harus memenuhi regulasi, seperti memiliki izin. Kedua, memenuhi kriteria seperti: jumlah penumpang sesuai besaran kapal tersebut dan yang penting harus ada life jacket di kapal," terang Menteri Budi.
Selain membentuk tim Ad Hoc, Kemenhub juga melakukan pengetatan terhadap operator dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan dengan melihat kompetensi nakhoda kapal. Terakhir, evaluasi terhadap fungsi-fungsi kegiatan di level provinsi dan kabupaten pun diawasi dengan lebih terstruktur lagi.