close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
icon caption
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
Nasional
Selasa, 28 Maret 2023 20:58

Kejagung periksa 4 petinggi Aplikanusa Lintasarta di kasus BAKTI

Hari ini penyidik memeriksa empat petinggi PT Aplikanusa Lintasarta dan tiga saksi lainnya.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat petinggi PT Aplikanusa Lintasarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Perusahaan tersebut memang diketahui merupakan salah satu konsorsium di proyek pengadaan tower BTS 4G itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut saksi yang diperiksa hari ini dari PT Aplikanusa Lintasarta adalah G (Ginandjar) selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta, HR (Hariyadi Ramelan) selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, Z (Zulfihadi) selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta, dan BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta. Kemudian, BS selaku karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, LH selaku penanggung jawab PT Nusantara Global Telematika, serta CBI (Candra Bramono Indianto) selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ketut, dalam keterangan resminya, Selasa (28/3).

Ditambahkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pihaknya mendalami apakah proyek yang digarap Lintasarta telah seluruhnya rampung dan sesuai ketentuan dalam perjanjian. Kemudian, penyidik juga mendalami apakah pengerjaan oleh perusahaan itu didasari pengaturan tender.

Diketahui, salah satu petinggi Lintasarta menjadi orang yang dicegah, yakni Direktur Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman. Kuntadi menegaskan, hingga kini status orang dicegah masih terbanderol kepadanya.

"Itu kan bentuk pencegahan dari kita, mungkin karena orang itu sering bepergian ke luar negeri, terus sebagai antisipasi dan masih kita periksa kita cegah. Kalau sudah selesai pemeriksaannya ya dicabut," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Perinciannya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT HTI, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan