close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapuspen Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/Pri
icon caption
Kapuspen Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/Pri
Nasional
Selasa, 14 Maret 2023 17:53

Empat terdakwa kasus korupsi PT Waskita Beton Precast mulai diadili

Dakwaan tersebut terdiri dari primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
swipe

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, mereka disebut tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (14/3). 

Keempat terdakwa adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku staf ahli pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast.

Dakwaan tersebut terdiri dari primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta pasal subsidair yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan kerugian negaranya. Dalam upaya pemulihan kerugian negara itu terdapat beberapa aset yang disita. Penyitaan dilakukan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

"Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644," katanya di Kejagung, Senin (13/3).

Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Penyitaan dilakukan terhadap uang sejumlah Rp96,6 miliar.

Selain itu, terdapat pula satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 m2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 m2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, dan satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Para terdakwa lainnya adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan