close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Keenam lembaga survei dilaporkan ke Bareskrim karena dinilai sarat kepentingan politik./Facebook.
icon caption
Keenam lembaga survei dilaporkan ke Bareskrim karena dinilai sarat kepentingan politik./Facebook.
Nasional
Kamis, 19 Juli 2018 15:24

Enam lembaga survei dilaporkan ke Bareskrim

Elektabilitas dan hasil survei dianggap tidak akurat dengan margin off error yang dinilai ngawur.
swipe

Enam lembaga survei dilaporkan oleh masyarakat sipil, yakni Ahmad Bay Lubis, M. Hatta Taliwang, Dedy Setiawan, dan Dadang Isnan. Kuasa hukum keempat pelapor yakni Djoko Edhi Abdurrahman menjelaskan dasar pelaporan dilakukan karena lembaga survei tersebut dinilai berbohong dalam menyajikan hasil survei pemilihan kepala daerah atau pilkada.  

Adapun lembaga survei yang dilaporkan antara lain Charta Politika, LSI Denny JA, Indobarometer, Poltracking, SMRC, dan Indikator Politik Indonesia.

Menurut Djoko, keenam lembaga survei tersebut melakukan pembohongan tentang studi elektabilitas, sampai akhirnya lembaga survei tersebut melakukan quick count

Hasil survei yang dirilis keenam lembaga survei tersebut memiliki margin of error yang tidak sesuai. Ia menduga adanya unsur kesengajaan untuk membuat suatu hasil yang diinginkan donatur.

Pelapor mengatakan kebohongan tersebut diduga berdasarakan kepentingan politik. Namun, para pelapor tidak membawa hal ini untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menganggap hal itu sudah bersifat kriminal.

“Tidak perlu, ini masalah statistik,” kata Djoko di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/7).

Ia menjelaskan, hasil survei yang dilaporkan terkait Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Barat. Para pelapor merasa dirugikan dan menuntut melalui UU ITE Pasal 28 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 Junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

Selain itu, ia mengimbau agar keenam lembaga survei yang tersebut mendapatkan pelajaran untuk tidak lagi menyebarkan informasi bohong terkait survei elektabilitas pasangan calon tertentu agar masyarakat tidak disesatkan oleh perhitungan lembaga survei itu. Dari hal tersebut para pelapor juga mengaku dirugikan sebanyak Rp 60 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan