Terdapat enam pegawai kontrak dari kementerian koordinator yang belum menerima gaji dalam tiga bulan. Mereka diberikan janji surga saat mengupayakan pencairan upah kerja bulanan tersebut.
Salah satu pekerja EN mengatakan, upahnya belum diterima dari Bulan Juli tahun 2023 hingga September 2023. Kini, sudah memasuki bulan ke sepuluh, upah tersebut tak kunjung didapatkan.
“Kami sudah bekerja di kementerian ini, sudah tiga bulan, dan ini memasuki bulan keempat. Tetapi kami belum mendapatkan hak kami berupa gaji bulanan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, uang makan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga,” kata EN kepada wartawan, Senin (9/10).
EN menyebut, dirinya hanya menerima jawaban serupa saat mengonfirmasi pencairan tersebut. Padahal, ada komitmen terbaru antara PPPK dan kementerian tersebut untuk membayarkan upah pada 1 Oktober 2023 lalu.
Sayangnya, realisasi tersebut hingga Senin (9/10) tidak menjadi nyata. Sementara, ada lima PPPK lainnya yang berdinas kerja di kementerian koordinator, serta ditugaskan di lembaga pengawas kepolisian.
PPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya sama-sama aparatur sipil negara.
Namun berbeda dengan PNS, PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi waktu tertentu untuk bertugas di pemerintahan.
“Setiap kali kami bertanya, jawabannya selalu sama, masih dalam proses,” ujar EN.
Ia mengeluh, kondisi mereka merupakan tulang punggung keluarga. Selama tiga bulan ini, mereka hanya mengandalkan tabungan untuk biaya transportasi dan biaya makan selama bekerja.
“Dan sebagian kami sudah, putus asa untuk memberikan nafkah kepada keluarga karena sudah tiga bulan tanpa gaji,” ucapnya.
Belum lagi, EN banyak mendengar pencairan gaji telah terjadi. Tapi, tidak terjadi pada dirinya dan teman-temannya.