Bekas Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro, kembali menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ini merupakan klarifikasi kedua yang dijalaninya.
"Hari ini, Pak Endar menjalani klarifikasi LHKPN kedua," tutur Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dalam pesan singkat, Kamis (4/5). Proses klarifikasi juga dilakukan istri Endar Priantoro.
Klarifikasi LHKPN pertama dilakukan Endar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 31 Maret 2023. Prosesnya berlangsung sekitar 3 jam sejak pukul 9.30 WIB.
Pahala mengklaim proses klarifikasi menyasar LHKPN 2022. Kala itu, pemeriksaan baru tahap awal mengingat Direktorat LHKPN juga masih mengumpulkan data dan informasi lain terkait kepemilikan harta yang dilaporkan Endar.
"Ini, kan, baru klarifikasi awal. Itu data perbankan belum kita peroleh juga kita sambil dalami," ujarnya kala itu.
Menurut Pahala, Endar kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim Direktorat LHKPN. Dari klarifikasi awal yang dilakukan, Pahala dkk belum menemukan adanya kejanggalan atas harta kekayaan yang dilaporkan.
Namun demikian, Direktorat LHKPN tidak menutup peluang untuk kembali memanggilnya. "Kemungkinan, sih, bisa saja. Tergantung hasilnya," ucapnya.