close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Selasa, 27 April 2021 10:01

Eni Maulani Saragih lunasi uang pengganti

Eni telah dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp5,08 miliar dan S$40.000.
swipe

Mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih melunasi pembayaran uang pengganti, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran kelima ke kas negara. Cicilan itu diserahkan untuk negara, Selasa (20/4).

Kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, cicilan kelima Eni sebesar Rp3,78 miliar

"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai," ujarnya, kemarin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019, Eni dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp5,08 miliar dan S$40.000.

"Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," kata Ali.

Sebelumnya majelis hakim memvonis Eni bersalah dalam kasus suap pembangunan PLTU-1 Riau. Eni terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan S$40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Atas perbuatannya, dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Eni diwajibkan juga bayar uang pengganti.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan