close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kanan) dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso (tengah) memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Sara
icon caption
Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kanan) dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso (tengah) memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Sara
Nasional
Selasa, 22 Januari 2019 17:54

Eni Saragih beberkan uang suap mengalir ke Dirut PLN

Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, meminta jatah uang suapnya agar disamaratakan.
swipe

Anggota Komisi VII DPR nonaktif, Eni Maulani Saragih, mengungkapkan adanya janji pemberian fee kepada Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd. 

“Ada satu momen saat pertemuan saya, Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir. Akan tetapi, kemudian saya keluar, bahkan pulang,” kata Eni Maulani Saragih dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/1).

Setelah itu, kata Eni, pertemuan tetap berlanjut antara Sofyan dan Kotjo. Usai pertemuan itu Eni kemudian menanyakan hasilnya kepada Kotjo. Alih-alih mendapat jawaban secara rinci, Eni justru hanya mendapat jawaban singkat dari Kotjo.  

“Bereslah,” kata Eni menirukan ucapan Kotjo. 

Sepengetahuan Eni, pertemuan antara Sofyan dan Kotjo memperbincangkan hal-hal teknis. Eni menyebut, dirinya tak mengetahui persis isi detailnya. Hanya ada sesuatu hal yang ingin disampaikan. Demikian pengakuan Eni dalam persidangan.

Seperti diketahui, Eni Maulani Saragih dalam perkara ini didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd. Selain itu, Eni juga diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura atau sekitar Rp410 juta dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Worotikan, dalam persidangan menanyakan kepada Eni.  

“Saudara mengatakan bahwa di BAP: 'Ini saya bilang Pak Sofyan dapat yang banyak, kata Pak Sofyan kalau pun ada nanti bagiannya sama, nih', maksudnya apa?" tanya JPU KPK, Ronald Worotikan.

“Mungkin Pak Sofyan dapat (fee),” jawab Eni.

“Kalau Pak Idrus apakah dapat juga?”

“Saya berharap Pak Idrus Marham dapat, caranya adalah dengan meminta tolong Pak Soyan ngomong kepada Pak Kotjo supaya Pak Idrus dapat,” ujar Eni.

Jaksa pun kemudian bertanya kepada Eni mengenai fee untuk Sofyan. Eni pun menjawab tidak mengetahuinya. Yang pasti, kata Eni, Sofyan meminta jatah dengan jumlah yang sama. Kemudian, Eni mengaku jika dirinya tidak mendapatkan apa pun dari proyek PLTU Riau. 

Menurut Eni, dari suap Rp4,75 miliar yang diberikan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2 miliar untuk keperluan Partai Golkar. Terdiri atas Rp713 juta untuk keperluan steering committee Munaslub Partai Golkar dan sisanya untuk pramunaslub dan kegiatan Golkar lainnya. Dari seluruh suap dan gratifikasi itu, Eni mengembalikan Rp3,05 miliar dan 10.000 dolar Singapura. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan