close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima jadwal sidang pertama terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atas kasus suap skema kerja sama PLTU Riau-1, esok lusa. / Antara Foto
icon caption
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima jadwal sidang pertama terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atas kasus suap skema kerja sama PLTU Riau-1, esok lusa. / Antara Foto
Nasional
Selasa, 27 November 2018 21:27

Eni Saragih disidang Kamis atas kasus suap PLTU Riau

KPK sudah menerima jadwal sidang pertama terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atas kasus suap PLTU Riau-1.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima jadwal sidang pertama terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atas kasus suap skema kerja sama PLTU Riau-1, esok lusa.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan, jadwal tersebut merupakan sidang perdana tersangka mantan anggota Fraksi Partai Golkar itu. Eni akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata dia, Selasa (27/11). 

Pada persidangan tersebut, lanjut Febri, akan dibacakan dakwaan terhadap Eni, yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar. Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.  

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan