Tersangka dugaan suap PLTU Riau-1, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih kembali menyetorkan uang pengembalian suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi Eni Maulani Saragih telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar (tahap ke-4) yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin (5/11) lalu. Sebelumnya Eni telah mengembalikan total Rp2,25 miliar dalam 3 tahap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/11).
Sehingga total uang suap PLTU Riau-1 yang sudah dikembalikan senilai Rp4,26 miliar. Termasuk di dalamnya uang sebesar Rp712 juta dari salah satu panitia Munaslub Golkar pada 2017.
Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti. KPK akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan keringanan hukuman.
"Kami akan mempertimbangkan sikap kooperatif ini sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka," kata dia.
Sejauh ini Eni sudah mengakui beberapa penerimaan uamg terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga mengaku sudah bertemu dari beberapa pihak, baik dari unsur BUMN dan politisi.