Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini, mengembalikan uang sejumlah Rp500 juta, yang merupakan suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.
“KPK telah menerima uang sejumlah Rp500 juta. Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap kooperatif,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/8).
Sikap kooperatif yang dilakukan oleh Eni, diyakini akan mempermudah proses pemeriksaan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain Eni, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Idrus diduga kuat berperan aktif sebagai orang yang membantu memuluskan proses tender Blackgold, untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Idrus sempat dijanjikan bakal menerima uang sebesar US$1,5 juta dari Johannes, bila proyek PLTU bertenaga 35 Ribu Watt ini lancar. Dalam hal ini, Eni bertindak sebagai perantara bagi keduanya.
KPK pun sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, seperti terpidana kasus megaproyek e-KTP Setya Novanto, Komisaris PT. Skydweller Indonesia Rheza Herwindo yang juga merupakan putra Setya Novanto, pelaksana pengadaan barang Independent Power Producer (IPP) PLN Mimin Insani, dan seorang ibu Rumah tangga bernama Nur Faizah Ernawati yang diduga menjadi perantara pemberian suap.
Namun demikian, KPK belum bisa memastikan kemana saja arah aliran dana ini mengalir. KPK juga mengimbau agar pihak yang lain juga mau meneladani sikap kooperatif Eni, agar pemeriksaan kasus ini lekas tuntas.