Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan kasus baru kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait salah satu bidang di bawah naungan BUMN. Kasus ini diserahkan setelah pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri BUMN Erick Thohir dilakukan.
Erick mengaku, kasus akan dibeberkan lebih lanjut dalam dua minggu ini. Pendalaman akan dilakukan supaya dapat disampaikan lantang ke publik.
“Mungkin kasih waktu 1-2 minggu. Nanti Pak Jampidsus dan Pak Wamen bisa menyampaikannya kalau sudah dapat laporan tertulis dan detailnya,” katanya di Komplek Kejagung, Senin (6/3).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus ini diakui cukup menarik untuk diselidiki. Kasus ini memang terkait BUMN sendiri.
Kini, penyidik akan mendalaminya supaya dapat menemukan dugaan tindak pidana. Kasus ini pun terkait bidang keuangan.
“Ada satu case atau satu kasus yang akan diserahkan kepada kami (terkait BUMN) dan kasus ini memang cukup menarik. Tetapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya,” ujar Burhanuddin.
Hari ini, keduanya bertemu kembali di gedung Kejagung pada hari ini terkait dengan pembahasan aset kasus Jiwasraya dan Asabri. Selain itu, pembahasan lainnya dilakukan pula terkait Waskita.
Keduanya hendak saling menyinkronkan data-data yang perlu ditindaklanjut. Agar, tujuan restrukturisasi seperti kepada Garuda Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh.
Tidak hanya terdapat tindak pidana namun dampak ke publik juga menjadi sorotannya selama ini. Banyak masyarakat yang merasa menjadi korban dan dicederai oleh kasus yang ada.
Aset Jiwasraya dan Asabri sudah dilaksanakan dengan penanganan terhadap beberapa sitaan. Seperti adanya surat berharga atau saham dengan nilai Rp3,1 triliun.
"Ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," ucapnya.
Menurutnya, hal seperti ini perlu untuk disinkronkan supaya penyelesaian terhadak Jiwasraya tidak tertunda. Apalagi hanya penyelesaian aset secara administrasi.