Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Tentu, ini sangar rawan terjadi penularan Covid-19.
P2G melakukan evaluasi PTM di 16 provinsi (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat) dalam rentang waktu Januari hingga April 2021.
Contoh kasus yang banyak terjadi, guru dan siswa tidak memakai masker. "Adapun memakai masker, tetapi tidak sesuai prokes karena hanya dipakai di dagu. Kemudian, masih terjadi pelanggaran terhadap 3M lainnya yaitu tidak menjaga jarak. Menurut gurunya karena faktor anak-anak kangen-kangenan, akhirnya lupa," kata Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).
Siswa dan guru juga melanggar prokes ketika pulang sekolah. Misalnya, nongkrong hingga berkerumun dalam angkutan umum. Di sisi lain, vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidikan masih belum merata.
Bahkan, di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, vaksinasi guru SMA/SMK lebih dulu daripada PAUD, SD, dan SMP.
Kemudian, di Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, dan Kabupaten Agam, Sumatra Barat, mayoritas sudah memulai PTM. Padahal, guru dan tenaga pendidik belum tuntas divaksin.
Selanjutnya, di Kabupaten Situbondo, Jawa timur, PTM secara terbatas dilakukan sejak Februari 2021 meski belum ada vaksinasi.
Sementara itu, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, guru dan tenaga kependidikan sudah dijadwalkan vaksinasi. Namun, setelah tiba di lokasi vaksinasi, ternyata vaksin Covid-19 habis.
Hingga saat ini, belum dijadwalkan kembali. Selain itu, ada guru dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin, tetapi belum memulai PTM. Misalnya, di Kabupaten Mimika, Papua.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menyebut, PTM secara terbatas mulai tahun ajaran baru pada Juli 2021, tetap bisa ditutup kembali jika ditemukan kasus infeksi Covid-19.
PTM juga dapat ditutup sementara ketika daerah atau kecamatan terkait sedang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Setiap satuan pendidikan diwajibkan membuka opsi PTM secara terbatas, setelah pendidik dan tenaga kependidikan divaksin Covid-19. Namun, tetap harus melaksanakan PJJ, karena ada rotasi untuk memenuhi kapasitas PTM 50%.
"Kegiatan selain pembelajaran tidak diperkenankan dua bulan saat masa transisi," tutur Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3).