Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, berencana untuk mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. Menurutnya RUU Permusikan bukanlah undang-undang yang mendesak untuk segera disahkan.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, RUU Permusikan sudah berada dalam prolegnas. Namun demikian, Fadli menilai pembahasannya perlu mempertimbangkannya kembali.
"Kita fokus saja dulu dengan pemilu. Nanti di masa yang akan datang saja, kalau sudah ada pemerintahan baru, ya kita bahas. Kalau saya akan berpendapat begitu, itu bukan sesuatu yang urgen," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senin (4/2).
Menurutnya, penolakan di masyarakat juga menguatkan agar pembahasan RUU tersebut ditangguhkan. Lagi pula, kata dia, masih banyak wakil rakyat yang tidak setuju dengan draft RUU itu.
Fadli mengungkapkan, dirinya pun berpendapat bahwa dalam bermusik tidak seharusnya diatur seperti yang tertuang dalam RUU. Para musisi, kata dia, memiliki standar tersendiri dalam membuat karya.
"Makanya menurut saya, kualitas itu tidak bisa dibatasi. Apa yang disebut musik bagus, musik keren, atau musik yang bermutu tinggi, apa standarnya, saya katakan sulit itu,” ucapnya.
Sejumlah musisi telah menyatakan penolakan terhadap RUU Permusikan yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI. Draf RUU Permusikan yang ada saat ini dinilai masih mengandung banyak pasal bermasalah, karena mengekang kebebasan berkarya.
Selain itu, RUU tersebut dinilai multi tafsir dan tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah ada. Penyanyi solo Danilla Riyadi mengatakan, RUU tersebut berbenturan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Hak Cipta.
"Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata Danilla.