Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjenguk anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana, di Polda Metro Jaya. Fadli Zon mengaku mendapat keluhan dari Eggi Sudjana mengenai ruang tahanan atau rutan yang sempit.
Menurut Fadli Zon, ruang tahanan Polda Metro Jaya yang hanya berukuran 1 x 3 meter itu kurang layak. Eggi Sudjana kerap mengeluh karena imbas kecilnya ruang tahanan. Iru memengaruhi kondisi kesehatan terdakwa kasus makar itu.
“Eggi ini punya beberapa penyakit. Berada di ruang tahanan yang hanya 1 x 3 meter sangat berpengaruh terhadap penyakit yang dideritanya,” kata Fadli Zon usai menjenguk Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/5).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, Eggi Sudjana dapat mengalami phobia dan halusinasi jika tetap dibiarkan di ruang tahanan yang kecil. Ini karena pengaruh penyakit yang diderita Eggi.
Keluhan soal ruang tahanan yang sempit ini kemudian disampaikan Fadli Zon kepada Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya. Selain itu, kata Fadli, Eggi Sudjana mengeluh soal perkaranya yang dinilai mengambil haknya di mata hukum.
Itu lantaran penyidik Polda Metro Jaya baru sekali melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, Eggi langsung ditahan. “Saudara Eggi tadi menyampaikan kasusnya sangat sumir menurut beliau. Beliau berharap penangguhan penahanannya diterima,” ucap Fadli.
Menurut Fadli, kedatangan dirinya ke Polda Metro Jaya menjenguk Eggi Sudjana untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR kepada kepolisian. Selain itu, kedatangannya juga untuk menindaklanjuti aduan istri dan anak Eggi Sudjana. Sebagai bagian dari wakil rakyat, Fadli Zon mengaku keterangan langsung tersangka sangat penting.
Tak hanya Eggi, Fadli Zon juga menjenguk Juru Kampanye Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma. Fadli juga akan menyempatkan diri mendatangi massa pendemo dalam aksi 22 Mei 2019 yang membuat kericuhan.
"Dan kalau bisa (menjenguk) mereka yang lain yang ditangkapi dalam kasus aksi 22 Mei," tuturnya.
Fadli Zon tidak datang seorang diri. Ia ditemani oleh anggota Komisi III DPR RI, Supratman Andi Aktas.
Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari dengan merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019.
Lieus juga mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, 7 Mei 2019. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.