close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin
icon caption
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin
Nasional
Selasa, 11 Juni 2019 17:19

Fadli Zon: Vonis Ahmad Dhani bukti kegagalan Jokowi

"Menurut saya ini aneh dan (Jokowi) menjadi Presiden yang sangat buruk dalam demokrasi kita."
swipe

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai bukti kegagaln Presiden Joko Widodo menjaga nilai demokrasi. Dhani dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik akibat mengucapkan kata "idiot" dalam vlog yang diunggahnya. 

"Kalau hanya kata idiot kemudian Ahmad Dani dijatuhi vonis satu tahun penjara, ini menurut saya satu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di kompleks DPR RI, Selasa (11/6).

Dia menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap Dhani merupakan tindakan diluar kewajaran dalam hukum. Bagi dia, hal ini mencerminkan gagalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjaga nilai-nilai demokrasi terhadap masyarakat luas.

"Masa orang memberikan kata idiot di vlognya dikenakan vonis satu tahun. Menurut saya ini aneh dan (Jokowi) menjadi Presiden yang sangat buruk dalam demokrasi kita," ujarnya.

Apalagi, Fadli melanjutkan, Ahmad Dhani tidak menyebut orang yang dimaksud idiot dalam vlognya tersebut. 

"Karena itu, menurut saya ini adalah bagian dari kematian dari demokrasi kita dalam kebebasan berbicara dan berpendapat," ucapnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim R Anton Widyopriono menilai Ahmad Dhani terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi, yang berakibat pada pencemaran nama baik.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani dihukum 18 bulan penjara. Tuntutan jaksa disampaikan pada sidang Selasa, 23 April 2019 lalu.

Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kontroversi dan perjalanan karir Ahmad Dhani.Alinea.id

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan