Ekonom Senior INDEF, Faisal Basri, menilai, banyaknya pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Pajak dan Bea Cukai, yang bergaya hidup mewah dan pamer kekayaan (flexing) berasal dari latar belakang (background) yang sama.
"Dugaan saya, tapi makin lama makin yakin saya dengan tingkat keyakinan yang makin tinggi. Kalau pejabat itu berasal dari latar belakang yang sama," ujar Faisal dalam diskusi "Taat Bayar Pajak di Era Fenomena Pejabat Pamer Harta", Selasa (28/3).
Kesamaan tersebut, menurutnya, adalah mayoritas pegawai Pajak dan Bea Cukai tamatan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) atau sekolah kedinasan sehingga membentuk jiwa korsa (esprit de corps).
Faisal lalu menceritakan tentang temannya. Katanya, kawannya tersebut berintegritas dan kritis. Namun, takkan melontarkan kritik terhadap pegawai Pajak atau Bea Cukai yang keliru.
"Nah, ini jadi esprit de corps. Lalu, jadi terbukti, kan, bahwa bukan hanya pejabatnya yang terlibat langsung, tapi istri-istrinya juga. Itu circle STAN," tuturnya.
Jiwa korsa yang salah ini dinilainya sudah berlangsung sejak lama. Padahal, Faisal mengklaim telah mengingatkan risikonya dan akhirnya kini menjadi beban negara.
Lebih jauh, Faisal berpendapat, perekrutan pegawai Kemenkeu melalui PKN STAN mungkin masih masuk akal pada masa lampau karena minimnya lulusan perguruan tinggi yang siap bekerja di Kemenkeu. Namun, instansi pendidikan sejenis kini sudah mulai banyak bermunculan.
"Jadi, aparat Kemenkeu, utamanya Bea dan Cukai juga Pajak, secara sengaja tidak mau mencari orang-orang terbaik di Indonesia untuk mencari jabatan-jabatan di Pajak dan Bea Cukai karena itu adalah jatah untuk tamatan STAN," ujar Faisal.
"Itu menciptakan suatu kondisi di mana orang terbaik yang punya integritas, visi, dan segala macam itu enggak bisa menembus karena dikuasai oleh jaringan STAN," sambungnya.
Oleh karena itu, Faisal mendorong Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, melakukan rotasi jabatan dengan lelang jabatan yang bisa diisi oleh nonaparatur sipil negara (ASN) dan swasta ataupun dari kementerian/lembaga lain.
"Rotasi jabatan dengan memindahkan dari pos satu ke pos lain karena masa jabatan sudah selesai memang boleh, itu dibolehkan oleh undang-undang. Tapi, kita gagal untuk melakukan penyegaran regenerasi karena rotasinya di situ-situ aja," paparnya.