Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP) mengeluarkan protes terbuka terhadap aksi penggeledahan kantor pengacara Maqdir Ismail oleh Kejaksaan Agung, Kamis (13/7). Protes itu ditujukan juga kepada Presiden.
"Tindakan Kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan peraturan perundang-undangan, dengan yurisprudensi dan juga dengan konvensi internasional tertentu menyangkut profesi advokat," demikian salah satu bunyi alasan dari protes terbuka itu, yang diterima Alinea.id, Senin (17/7).
Selain ditujukkan kepada Presiden, protes terbuka ditujukan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan RI.
Penggeledahan
Kejaksaan Agung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli. Kejaksaan mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke kantor pengacara itu di tengah penanganan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang menyeret kliennya Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan adalah komisaris PT Solitech Media Sinergy. Ia diduga mendapatkan dana dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan insfrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Maqdir mengatakan bahwa penyerahan uang itu sebagai bentuk komitmen kliennya dalam menunaikan kewajibannya di kasus tersebut. Uang Rp27 miliar yang dibawa dalam bentuk dollar Amerika itu menurutnya didapat dari pengembalian uang dari pihak swasta pada Selasa 4 Juli 2023.
Menurut Kejaksaan berdasarkan keterangan dari dua pengacara Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso, uang diserahkan oleh seseorang berinisial S.
Tuntutan FAPP
Selain, menilai penggeledahan itu melanggar konstitusi, FAPP menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan semangat reformasi dan dapat merusak citra jajaran Kejaksaan.
"Karena dapat menghidupkan kembali memori publik tentang apa dan bagaimana Kejaksaan di era Orde Baru di mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat yang dilindungi secara universal."
Dalam surat protes terbuka itu, FAPP menuntut empat poin pada Kejaksaan Agung. Poin pertama, meminta Kejagung menghormati konstitusi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan konvensi internasional yang bersangkutan dengan dan yang melindungi profesi advokat.
FAPP juga menuntut Kejagung meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus.
"Ketiga, menindak tegas pejabat di Kejaksaan Agung yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail."
Selain itu FAPP juga menuntut Jaksa Agung meminta maaf secara terbuka kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail.