Dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI), Farid Ahmad Okbah (FAO) dan Zain An-Najah (ZA), disebut rutin menerima laporan pendanaan. Pangkalnya, masing-masing tercatat sebagai Dewan Syuro dan Anggota Dewan Syariah Baitul Maal (BM) Abdurrahman bin Auf (ABA).
“FS [Ketua BM ABA] itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA, meminta petunjuk harus bagaimana, dan apa lagi yang harus dikerjakan,” tutur Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, dalam konferensi pers, Kamis (25/11).
Dibeberkannya, kelompok JI memiliki pengelolaan dana guna menghidupkan organisasi dengan cara melegalkan sebuah badan usaha. Uang yang didapat, tidak hanya digunakan mendirikan lembaga pendidikan atau kegiatan semata.
"Mereka juga membuat sasana kegiatan latihan fisik bela diri. Ternyata itu afiliasi meningkatkan kemampuan mereka untuk melawan petugas,” ucapnya.
Aswin mengakui, tidak mudah menelusuri badan usaha yang didirikan JI untuk mencari pendanaan. Karenanya, Densus 88 mengalami kendala saat menelusuri badan usaha yang sudah legal.
“Contoh lebih jelas lagi mereka alirkan dana itu ke sebuah bengkel atau workshop, padahal bengkel itu untuk pembuatan sparepart senpi [senjata api],” katanya.
Zain An-Najah ditangkap bersamaan Farid Farid Okbah dan Anuh Al-Hamat. Ketiganya dibekuk di Bekasi, Jawa Barat, 16 November silam.
Ketiganya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengurus MB ABA di Lampung. Mereka pun masuk dalam daftar struktur JI sebagai tertua yang membantu dari segi pemikiran dan pendanaan.