Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui laman molina.imigrasi.go.id. Layanan ini diterbitkan dalam rangka mempermudah proses keimigrasian wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia.
Layanan e-VoA ini memiliki durasi hingga 90 hari sejak terbit. "Ini merupakan maksud dari keterangan valid from dan valid until pada e-VoA," ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Rabu (16/11).
Layanan e-VoA sempat diujicobakan pada 4-9 November 2022. Sehari berikutnya, baru berlaku secara resmi sesuai Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022.
Per hari ini, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 1.719 e-VoA. Namun, baru 378 warga negara asing (WNA) pengguna e-VoA yang sudah masuk Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Nur Saleh menambahkan, sudah ada 46 negara yang memanfaatkan fasilitas e-VoA. Perinciannya, Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, Ceko, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Korea Selatan.
Lalu, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste,Tiongkok, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani.
Pembayaran e-VoA dilakukan secara nontunai (cashless) melalui berbagai gerbang pembauaran (payment gateway). Kartu debit atau kredit MasterCard, VISA, dan JCB, misalnya.
Selain itu berwisata, WNA dapat memanfaatkan e-VoA untuk kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, hingga transit.