Fasilitas isolasi mandiri berupa hotel bintang tiga bagi anggota dewan yang terpapar Covid-19 yang disediakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terus menuai sorotan. Langkah ini dinilai melukai hati rakyat.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Anwar Razak, menyebut, fasilitas isolasi mandiri atau isoman ini telah memberikan perlakuan istimewa kepada anggota DPR. Perlakuan itu tidak mencerminkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang sedang kesulitan.
"Bahkan di tengah banyaknya masyarakat yang sedang isoman di rumah dan di ruang perawatan dengan kondisi dan fasilitas yang terbatas," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Menurutnya, kebijakan ini selain menutup mata terhadap kesulitan masyarakat dan kesulitan keuangan negara, juga tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran. Dia menyebut, tindakan melakukan realokasi anggaran dari kegiatan lain ke biaya hotel adalah tindakan yang berisiko.
Sebab, tidak adanya dasar untuk melakukan realokasi tersebut. "Terkait kesehatan anggota DPR sudah ada alokasi anggaran untuk asuransi kesehatan," jelas dia.
Anwar mengatakan, fasilitas yang dimiliki anggota DPR di rumah jabatan sudah sangat istimewa dan kondusif untuk melakukan isolasi. Apabila kondisi memburuk, menurutnya, anggota DPR bisa ke rumah sakit di mana semua biaya sudah ditanggung dengan asuransi kesehatan setiap anggota.
Atas dasar tersebut, Anwar menilai, kebijakan tersebut keliru. Oleh karena itu, Kopel meminta kepada Setjen DPR untuk membatalkan kebijakan ini dan meminta kepada anggota DPR untuk mengevaluasi.
Diketahui, Sekjen DPR telah menyediakan fasilitas isoman kepada anggota DPR yang terinfeksi Covid 19. Fasilitas tersebut berada di hotel bintang 3. Di dalamnya termasuk makanan, minuman, dan fasilitas lainnya.