close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lembaran awal SE Kemenkes tentang percepatan vaksinasi Covid-19/Tangkapan layar.
icon caption
Lembaran awal SE Kemenkes tentang percepatan vaksinasi Covid-19/Tangkapan layar.
Nasional
Jumat, 25 Juni 2021 10:01

Percepat vaksinasi Covid-19, faskes dan RS pemerintah layani vaksinasi tanpa syarat domisili

Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi, bekerjasama dengan TNI, Polri, Ormas.
swipe

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melaui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal. SE bernomor: HK.02.02I/1/1669/ 2021 tersebut bertujuan mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 sebagaimana menjadi telah target pemerintah.

"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 (satu) juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Maxi Rein Rondonuwu, dalam SE tersebut dikutip Jumat (25/6).

Ada lima hal untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19. Pertama, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

"Percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha," bunyi poin kedua SE itu.

Ketiga, pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Poin Terakhir,  vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

"Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu yang bersamaan," pungkasnya.

SE tersebut ditandatangani Kamis (24/6/2021), dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan RI, Pejabat Eselon I Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

 

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan