close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga penerima manfaat zakat dari lembaga Baitul Mal Kota Banda Aceh menghitung dan memperlihatkan uang yang baru diterima di Desa Cot Masjid, Banda Aceh, Aceh, Senin (20/4).Foto Antara/Irwansyah Putra/hp.
icon caption
Warga penerima manfaat zakat dari lembaga Baitul Mal Kota Banda Aceh menghitung dan memperlihatkan uang yang baru diterima di Desa Cot Masjid, Banda Aceh, Aceh, Senin (20/4).Foto Antara/Irwansyah Putra/hp.
Nasional
Jumat, 24 April 2020 13:19

Fatwa terbaru MUI: Dana zakat boleh untuk penanganan Covid-19

Fatwa MUI ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi agama dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta, Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, rapat pleno Komisi Fatwa pada 16 April 2020 di Jakarta, telah memperbolehkan dana zakat untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Setelah melalui serangkaian finalisasi dan persetujuan. Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI pun resmi dikeluarkan pada Kamis (23/4).

Fatwa MUI ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi agama dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Ia berharap, penetapan fatwa MUI ini bisa bermanfaat untuk mengoptimalkan upaya penanganan pandemi Covid-19.

“Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, dan kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Ketentuan Hukum:

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

        1). Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang                 terlilit  utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

        2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan,                   modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik 

        3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir                   miskin yang terdampak wabah.

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

       1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

       2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan             mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan             yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh        (haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat,            dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan