Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis sekaligus model, Faye Nicole Jones, Jakarta, Jumat (24/1). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
"Iya. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana). Kasus suap Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Faye pun bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaannya. Hanya melempar senyum dan sesekali berpaling. Menghindari sorotan kamera.
Dia sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 18 Desember 2019. Pun takada keterangan kepada komisi antirasuah ihwal ketakhadirannya.
Wawan diduga menyuap bekas Kepala Lapas Sukamiskina, Wahid Husen, sebesar Rp75 juta dalam rentang waktu 14 Maret-21 Juli 2018. Guna mendapat kemudahan keluar-masuk "hotel prodeo" dengan dalih izin berobat atau alasan lain.
Tujuan adik eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu disinyalir untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel Bandung. Seniwati itu diduga Faye.
KPK mengklaim, telah mengantongi rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) ihwal pelesiran Wawan dari Lapas Sukamiskin.
Tak hanya Tubagus. Wahid juga diduga meminta satu unit mobil jip dari warga binaan lain. Kendaraan tersebut telah diurus proses balik nama menjadi miliknya.
Dirinya pun menerima satu unit mobil dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA), Rahadian Azhar. PT GKA merupakan mitra koperasi dan mitra kerja sama pembinaan warga binaan Lapas Sukamiskin.
Permintaan mobil terjadi pada Maret 2018. Wawan meminta Rahadian mencarikan mobil pengganti yang lebih besar dan membeli Toyota Innova hitam miliknya seharga Rp200 juta.
Gayung bersambut. Rahadian menyatakan sanggup membeli Mitsubishi Pajero Sport hitam sekitar Rp500 juta dan
membeli Innova milik Wahid. Dirinya lalu menyerahkan Pajero Sport pada 28 Juni 2018.
Atas perbuatannya, Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.