Febri Diansyah resmi melepas jabatan sebagai juru bicara lembaga antirasuah. Langkah itu diambil, setelah bertemu dengan lima pimpinan lembaga antirasuah pada Kamis (26/12).
"Sesuai dengan sikap kolektif pimpinan yang sudah dibicarakan sebelumnya, maka saya lebih banyak mengambil pesan itu. Per hari ini, tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menyatakan, akan fokus menjabat sebagai kepala biro humas KPK. "Itu artinya interaksi masih ada tetapi dalam konteks yang berbeda. Jadi, per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK selesai," ucap dia.
Febri Diansyah telah merangkap jabatan sebagai juru bicara sekaligus kepala biro humas KPK sejak 6 Desember 2016. Rangkap jabatan itu, telah diatur dalam Perturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2015 pada Pasal 47. Pasal itu menerangkan kepala biro humas KPK adalah juru bicara KPK.
"Sampai akhirnya ada pengubahan aturan pda 2018, salah satu usulan kami di biro humas agar ada pemisahan (jabatan juru bicara). Bahkan, pada saat Pak Agus Cs masih menjabat, saya juga mengusulkan agar jabatan (juru bicara) diisi. Namun, pimpinan memutuskan kepala biro tetap seorang juru bicara," tutur dia.
Kendati telah melepas jabatan sebagai juru bicara, proses pemilihan jabatan itu akan dilakukan melalui mekanisme seleksi. Langkah seleksi harus didiskusikan dengan pimpinan KPK jilid V. Dia berharap, orang yang akan menjadi juru bicara KPK dapat memberikan informasi dan bekerja dengan baik.
"Siapapun nanti yang menjadi juru bicara, dapat menjadi saluran komunikasi publik, sebagai tools atau sarana kerja KPK kepada masyarakat. Kami harapkan, masih jadi frame dan konsep berpikir," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, komisioner KPK jilid V berencana mencari sosok mengisi jabatan sebagai juru bicara KPK. Pertimbangan itu, didasarkan karena Febri Diansyah merangkap dua jabatan berbeda, seperti kepala biro humas KPK dan juru bicara.