Febrie Adriansyah yang merupakan satu dari enam calon kepala kejaksaan tinggi (Kajati) mengungkapkan komitmennya untuk transparansi dalam setiap penanganan kasus.
Menurut Febrie, saat menduduki jabatan kajati nanti, segala penanganan perkara harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan akan meningkat.
Pola kerja di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat ini, di mana dia menjabat sebagai Direktur Penyidikan dapat menjadi contoh. Pasalnya, dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat memotivasi pola kerja penyidik sendiri.
"Seperti di Gedung Bundar saat ini, penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka. Itu akan meningkatkan public trust dan opini baik atas kerja yang telah dilakukan," kata Febrie dalam uji publik terbuka seleksi kajati tipe A yang disiarkan secara daring, Rabu (4/11).
Dia juga akan meminimalisir tunggakan perkara dari tingkat kejari hingga kejati dengan mempertimbangkan alat bukti. Apabila tidak cukup bukti, dia akan lebih mengintruksikan bawahannya untuk menghentikan (SP3) kasus itu agar memberikan kepastian kepada para tersangka sendiri.
"Saya melihat tunggakan terjadi karena membutuhkan ketegasan bagi kajatinya. Resepnya kembalikan ke yuridis, kalau tidak memungkinkan di bawa ke persidangan, ya hentikan," ujar Febrie.
Febrie juga berkomitmen bersikap tegas kepada anggotanya agar tidak ada penyelewengan dalam penanganan sebuah kasus. Namun, dia memang berpandangan, setiap kesalahan anak buah menjadi tanggung jawab pimpinannya karena pimpinan merupakan role model anak buah.
Untuk diketahui, terdapat enam calon dari 26 pendaftar yang lolos untuk menempati tujuh Kejati tipe A. Enam calon itu adalah Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan Pidsus), Ida Bagus Nyoman Wismantanu (Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung), Idianto (Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Jamintel), Mia Amiati (Kajati Riau), M. Rum (Direktur Eksekusi Pidsus Kejagung), dan Raden Febrytriyanto (Kajati Sultra).