Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan tindak pidana ITE. Dia menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali karena banyaknya pertanyaan yang belum disampaikan," kata Juru Bicara Polri Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Selasa (11/01).
Hendra menerangkan, semalam usai Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sempat melakukan pemeriksaan. Namun, tidak berjalan lama.
"Yang bersangkutan meminta istirahat terlebih dahulu," tuturnya.
Ditambahkan Hendra, saat ini penyidik juga tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, penyidik menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian mengandung SARA pada Selasa (10/01). Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 11 jam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. Sebelum dimasukan ke dalam sel, Ferdinand sempat menolak dengan alasan sakit.
Penyidik kemudian mendatangkan tim medis untuk memeriksanya. Tim medis pun menyatakan Ferdinand Hutahaean dalam keadaan sehat dan layak dilakukan penahanan.