Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8) hari ini. Pemeriksaan itu terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi Rian menyebut, hingga saat ini ada 42 saksi yang diperiksa. Baik dari keluarga 11 orang dan para saksi ahli.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hal ini sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.
Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.
"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Andi Rian menyampaikan, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa ia akan langsung menjalani masa penahanan.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersangka dan ditangkap dan langsung ditahan," ucap Andi Rian.