close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok Istimewa.
icon caption
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok Istimewa.
Nasional
Kamis, 04 Agustus 2022 06:16

Ferdy Sambo akan jalani pemeriksaan hari ini

Pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan usai penetapan tersangka Bharada E.
swipe

Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8) hari ini. Pemeriksaan itu terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8) malam.

Andi Rian menyebut, hingga saat ini ada 42 saksi yang diperiksa. Baik dari keluarga 11 orang dan para saksi ahli.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hal ini sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.

Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.

"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Andi Rian menyampaikan, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa ia akan langsung menjalani masa penahanan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersangka dan ditangkap dan langsung ditahan," ucap Andi Rian.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan