close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Kadiv Propam Polri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri
icon caption
Bekas Kadiv Propam Polri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri
Nasional
Selasa, 06 September 2022 12:48

Ferdy Sambo dan 2 pecatan Polri lainnya belum ajukan memori banding

Para personel polisi yang divonis pemberhentian tidak dengan hormat memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.
swipe

Hingga hari ini (Selasa, 6/9), bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan para anggota kepolisia yang dipecat tidak juga mengajukan memori banding atas putusan sidang etik. Padahal, memiliki waktu 3 hari mengajukan memori bandung sebelum putusan bersifat final dan mengikat pada hari ke-21 pascasidang.

"Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karowaprof, belum diterima memori banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9).

Di dalam sidang etik, 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo dikenai vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang digelar terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dedi menambahkan, peluang Sambo untuk mengajukan banding belum tertutup. Apabila dalang pembunuhan Brigadir J ini mengajukan banding, sidangnya akan dipimpin perwira tinggi (pati), khususnya bintang tiga.

"Kan, masih ada kesempatan 21 hari. Nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri telah memeriksa 97 personelnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebanyak 35 anggota di antaranya dinyatakan melanggar kode etik.

Mereka dinilai terbukti setelah menjalani pemeriksaan atas kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut. Bahkan, 7 di antaranya telah berstatus tersangka.

Selain Sambo, dua personel lainnya juga telah dipecat melalui sidang etik. Mereka adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuk Putranto dan eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo.

"Dari 35, sudah diputuskan 7, ya, yang [tersangka] obstruction of justice. Habis itu, sisanya 28 pelanggaran kode etik," kata Dedi, Jumat (2/9) lalu.

Adapun ketujuh personel Polri yang berstatus tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo; bekas Karopaminal Divpropam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divpropam, Kombes Agus Nurpatria; eks Wakaden B Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifin; Baiquni Wibowo; dan Chuk Putranto.

Ketujuhnya dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai, polisi yang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan telah dipecat takkan berpeluang kembali ke "Korps Bhayangkara". Vonis pengadilan dinilai tidak dapat mengembalikan status keanggotaan seperti sediakala.

"Keputusan PTDH itu ranah etik profesi kepolisian," ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (3/9).

Menurut Bambang, pemecatan tidak hanya berlaku untuk perkara pidana. Bahkan, seorang anggota polisi yang tak bekerja selama 30 hari dapat diganjar sanksi serupa.

"Hukuman pecat tidak hanya tindakan pidana, tetapi mangkir selama 30 hari. Mereka yang sedang menjalani sidang pidana dan lebih 30 hari bisa dianggap mangkir dari dinas," tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan