Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Sidang perdana dijadwalkan digelar pekan depan pada Senin (17/10).
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan, klien mereka berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum selama persidangan.
"Klien kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif. Baik Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Sambo-Putri, Arman Hanis, dalam konferensi pers di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Arman menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan bukti-bukti objektif apabila ada informasi yang tidak benar di persidangan. Saat ini, ujar dia, tim kuasa hukum sedang mengidentifikasi dan mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sambo dan Putri.
Disampaikan Arman, masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan pihak kejaksaan pada Selasa (11/10), di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi, forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut, dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP," ucap Arman.
Arman mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang perdana pekan depan. Namun, ia berharap pelaksanaan persidangan dapat berjalan dengan adil dan lancar.
"Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita bersama, fair trial, dapat terwujud," ujarnya.
Ditambahkan Arman, ia meminta publik menghormati proses peradilan yang berjalan, serta menghargai independensi dan imparsialitas hakim. Sehingga, tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan.
"Hal ini merupakan salah satu cara kita bersama mewujudkan peradilan yang objektif dan berkeadilan untuk semua, baik untuk keluarga korban, pihak yang terkait dan hak-hak para terdakwa," tuturnya.