Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hal itu imbas perkara baku tembak di rumah dinas pria yang akrab disapa Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan mulai hari ini, Senin (18/7). Jabatan yang ditinggalkan Sambo untuk sementara diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy. Pemberhentian ini juga setelah Polri mencermati perkembangan dan spekulasi terhadap proses penyidikan.
"Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Senin (18/7).
Sigit menyebut, alasannya melimpahkan jabatan itu supaya spekulasi yang ada tidak mengganggu penyidikan. Sehingga, peristiwa ini dapat terungkap secara terang benderang.
"Untuk menjagaa selama ini terkait komitmen objektifitas tranparan dan akuntabel, agar rangakain penyidkkan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat teraang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.
Pekan lalu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Desakan tersebut adalah imbas perisitiwa adu tembak sesama anggota Polri di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam. Bahkan, kejadian ini dipandang sebagai peristiwa langka nan aneh karena terjadi di depan rumah Perwira Tinggi (Pati) Polri.
"Pasalnya, peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, Brigpol Nopryansah merupakan anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," kata Sugeng dalam keterangan, Senin (11/7).
Sugeng mengungkapkan sejumlah alasan atas desakannya tersebut. Pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut.
"Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ujar Sugeng.
Alasan kedua, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak. Alasan ketiga, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," ucap Sugeng.