close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan berencana Brgiadir J.  Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan berencana Brgiadir J. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 17 Januari 2023 12:49

Sambo dituntut penjara seumur hidup, JPU: Tak ada hal meringankan!

JPU menuntut berdasarkan dakwaan penghalangan penyidikan dan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara seumur hidup. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. 

JPU menuntut berdasarkan dakwaan penghalangan penyidikan dan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dakwaan ini bersifat kombinasi. "Menuntut Ferdy Sambo supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1). 

Menurut jaksa, hal yang memberatkan bagi Sambo adalah perbuatannya telah menghilangan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka. Ia telah membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, apalagi banyak anggota polisi harus hancur kariernya.

"Hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada," ujar JPU.

Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menurut jaksa, Sambo bersama keempat terdakwa lain, yakni istri dan ketiga bawahannya, telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tiga anak buah Sambo, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Setelah insiden itu, jaksa menyebut Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Dalam skenario Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E. 

Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J. 

Atas hal itu, ia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan