Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak tahu terkait ditangkapnya dua terduga penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Padahal, Kabareskrim telah merilis dua pelaku terduga penyiram air keras itu pada Jumat (27/12).
"Saya belum ikuti beritanya," kata Firli, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).
Kendati belum mengetahui, Firli tetap mengapresiasi terhadap jajaran kepolisian yang telah berhasil mengungkap dua pelaku tersebut. Baginya, pengungkapan dua pelaku teror Novel merupakan jawaban yang telah lama ditunggu oleh rakyat Indonesia.
"Saya selaku pimpinan, Ketua KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya di bawah nakhoda Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis. Saya menyampaikan sukses dan selamat kepada seluruh jajaran kepolisian," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim telah menangkap dua pelaku terduga penyiram air keras terhadap Novel Baswedan pada Kamis (26/12) malam. Kedua pelaku itu, berinisial RM dan RB. Keduanya, merupakan anggota Polri aktif.
Untuk menangkap pelaku tersebut, Polri membutuhkan waktu 2,5 tahun sejak Novel disiram air keras seusai melaksanakan salat subuh di masjid pada 11 April 2017.
Kedua pelaku itu, menyiram air keras hingga mengenai wajah Novel. Kejadian tersebut berlangsung cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun menyaksikan peristiwa tersebut.
Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Dia harus beberapa kali bepergian dari Indonesia ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Selama dua tahun delapan bulan kasus ini terjadi, pelaku lapangan dan aktor intelektual belum terungkap.
Pada saat yang bersamaan, Polri berupaya mengungkap pelaku tersebut. Setidaknya, Korps Bhayangkara itu telah membentuk tiga tim khusus semasa Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri.
Tim pertama, dibentuk pada 12 April 2017. Tim kedua, dibentuk pada 8 Januari 2019. Tim itu berfokus dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. Tim tersebut merupakan buah dari rekomendasi atas hasil laporan tim pemantauan proses hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM.
Kemudian, tim ketiga sering disebut dengan tim teknis. Tim itu merupakan rekomendasi dari tim gabungan. Saat itu, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) pada tanggal 1 Agustus 2019. Meski demikian, hingga kini pelaku lapangan dan intelektual penyiram air keras Novel belum terungkap.