close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Jumat, 07 Februari 2020 20:02

Firli Bahuri dianggap gegabah, serampangan pulangkan penyidik

Wadah Pegawai KPK diminta mengambil tindakan terkait sikap Pimpinan KPK.
swipe

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gegabah megembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan. Pegawai negeri yang dimaksud itu ialah Kompol Rossa Purbo Bekti dan Jaksa Yadyn Palebangan.

“Ini menurut kita jadi problem ya, bahwa pengembalian tersebut tidak sesuai mekanisme yang ada,” kata peneliti ICW, Tama Satrya Langkun, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Menurutnya, Wadah Pegawai KPK harus mengambil tindakan. Pasalnya, langkah Firli Cs untuk mengembalikan pegawai KPK ke institusi asal dianggap telah gegabah. “Apapun mekanismenya perlu diambil tindakan karena memulangkan penyidik. Termasuk merotasi pegawai itu suatu hal yang tidak boleh dilakukan secara serampangan,” ucap dia.

Tama mengatakan, terdapat dua persoalan yang dialami oleh lembaga antirasuah ini. Pertama,  berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dianggap bermasalah. Kedua, terkait dengan sikap pimpinan yang serampangan.

“Ini merupakan hal problem KPK. Tidak hanya undang-undang yang kemudian melemahkan kelembagaan, tetapi justru datang dari pimpinan yang melakukan tindakan-tindakan di luar dari aturan dan kebiasaan yang selama ini sudah berjalan,” ujar dia.

Seperti diketahui, Yadyn dan Rossa merupakan anggota yang tergabung dalam satgas kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme peegantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP, Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Keduanya telah dikembalikan ke instasi asalnya terhitung sejak 1 Februari 2020. Yadyn resmi dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Sedangkan Rossa dikembalikan ke Polri.

Namun, terdapat beda sikap antara Polri dan KPK dalam mengembalikan Kompol Rossa Purbo Bekti. Setidaknya, Korps Bhayangkara telah melayangkan dua kali surat pembatalan pengembalian Rossa yang ditujukan ke pimpinan KPK dan diteken langsung oleh Wakapolri.

Pertama, surat tertanggal 21 Januari dan 29 Januari 2020. Dalam surat tersebut, Polri menegaskan tidak jadi menarik Rossa dari jajaran KPK lantaran massa tugas penyidik itu masih berlaku hingga 23 September 2020.

Namun, kedua surat tersebut tidak diindahkan oleh KPK. Firli Cs justru bersikeras untuk mengembalikan Rossa ke Polri. Hal itu ditunjukan dengan dua kali membalas surat yang dilayangkan oleh Polri. Alhasil, penarikan itu membuat nasib penyidik Polri itu terkatung-katung.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan