close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Baharkam Polri yang juga Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) dan La Ode Muhammad Syarif (kanan) saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia di Ge
icon caption
Kepala Baharkam Polri yang juga Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) dan La Ode Muhammad Syarif (kanan) saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia di Ge
Nasional
Senin, 16 Desember 2019 15:17

Firli diprediksi melempem saat berhadapan dengan Polri

Komisi III diminta mendesak Irjen Firli mencopot baju dinas Polri.
swipe

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mendesak Komisi III DPR RI bersikap tegas tehadap Ketua KPK terpilih Firli Bahuri. Ia berharap Komisi III mendesak Firli untuk mundur dari institusi Polri.

"Komisi III DPR harus mendesak Firli. Mau jadi komisioner KPK atau polisi? Ini dalam rangka prinsip pengelolaan negara yang baik," kata Ray kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Ray mengatakan, Firli tidak seperti anggota Polri lainnya yang ditugaskan institusinya untuk membantu KPK. Firli mencalonkan diri menjadi komisioner karena kemauan pribadi. 

Karena itu, ia meminta Firli mencopot baju dinas Polri. "Nanti ada kemenduaan. Dia tunduk kepada siapa? Di satu sisi dia di bawah Kapolri dan di sisi lain, dia di bawah Dewas (Dewan Pengawas)," ujarnya.

Ray meyakini Firi akan jadi macan ompong jika berhadapan institusinya sendiri. "Dia akan seperti itu (macam ompong) dalam kasus-kasus tertentu yang terkait dengan Polri. Kapolri bisa saja bilang ke Firli, 'Jangan dulu deh'. Kan dia bawahan Kapolri," ujar Ray. 

Sementara, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, Firli tak harus mengundurkan diri dari institusi Polri. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK (UU KPK). 

"Konflik kepentingan tetap ada. Nah, ini yang harus jelas sikap Firli ke depan. Mau undang-undang sebaik apa pun, selama pemimpin tidak berani, ya, sama saja. Ini kan yang terjadi dengan pimpinan KPK Agus Raharjo cs," ujar Petrus.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan