close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).Foto Antara/M Risyal Hidayat
icon caption
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).Foto Antara/M Risyal Hidayat
Nasional
Selasa, 04 Februari 2020 22:15

Firli kekeh lakukan 'pemecatan', nasib Kompol Rossa makin terkatung-katung

Kompol Rossa sudah tak dapat bekerja di KPK, tapi juga tak diterima oleh Polri.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri bergeming ihwal keputusan memberhentikan Kompol Rossa sebagai penyidik di lembaga yang dipimpinnya. Hal ini membuat nasib penyidik Polri itu terkatung-katung, karena institusi kepolisian juga tak mau menerima Rossa.

Menurut Firli, pihaknya telah resmi mengembalikan Rossa ke instasi asalnya, yaitu Polri. Menurut jenderal Polri bintang tiga itu, pengembalian tersebut merupakan hal lumrah yang dilakukan KPK sehingga tak perlu dipersoalkan.

"Penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesusai keputusan pimpinan KPK," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1).

Menurutnya, surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Jendral KPK Cahya Hardianto Harefah dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo. Firli mengatakan, pengembalian penyidik yang terlibat menangani kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum ke institusi Polri itu, dilakukan bersamaan dengan pengembalian jaksa Sugeng dan Yadyn Palebangan ke Kejaksaan Agung.

"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli menerangkan.

Di sisi lain, Mabes Polri telah menyatakan tidak akan menarik Rossa sebelum massa penugasannya di KPK berakhir hingga September 2020. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengakui penolakan Mabes Polri atas keputusan pimpinan KPK. Dia mengaku telah mengetahui adanya penolakan dari Korps Bhayangkara yang disampaikan melalui surat resmi pada Senin (3/2). 

"Nanti kita coba konfirmasi dulu. Suratnya sudah ada di sini dan isinya seperti apa, perkembangannya nanti teman-teman tunggu ya. Saya harus mengkonfirmasi ulang keseluruhan ini," kata Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Imbas ketidakjelasan status Rossa, berdampak buruk bagi kariernya. Sebab dia sudah tak dapat mengakses email dan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, juga tak bisa bekerja di institusi kepolisian.

Rossa bahkan sudah tak menerima hak gaji selama bekerja di KPK sebulan terakhir. Informasi ini diungkapkan salah satu sumber Alinea.id di internal KPK.

Saat disinggung hal tersebut, Fikri mengaku belum mengetahui informasi itu. Dia menyampaikan, dirinya harus mengonfirmasi hal tersebut ke Biro SDM KPK.

"Jadi gini, untuk itu saya mohon maaf. Nanti kami perlu konfirmasi ulang. Saya coba cari informasinya seperti apa terkait informasi yang tadi, dia (Rossa) tidak bisa masuk dan seterusnya. Nanti kami konfirmasi ulang kepastiannya, dan nanti seperti apa," ujar Fikri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan