Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas). Kali ini, diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait bocornya dokumen penanganan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Ketua PB Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI), Sultoni, mengatakan, dokumen itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan terkait perkara tersebut.
"Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Jadi, pada kasus korupsi ESDM, yang di mana dokumen rahasia milik KPK itu bocor," katanya dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Sultoni mengatakan, ada seseorang yang disebut sebagai Mr. X di lokasi penggeledahan. Kemudian, Mr. X diperiksa penyidik dan diperoleh informasi bahwa dokumen rahasia milik KPK terkait penanganan korupsi tukin itu diduga dibocorkan oleh seseorang berinisial Mr. F. Sultoni menduga Mr. F tersebut adalah Firli Bahuri.
"Jadi, kita minta Dewas menyelidiki siapa Mr. F tersebut, yang diduga itu adalah Ketua KPK, Firli Bahuri," ujar dia.
Lebih lanjut, Sultoni telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung saat menyampaikan laporan ke Dewas. Ia berharap Dewas menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa tim penyidik yang menggeledah dan menemukan dokumen rahasia KPK serta menginterogasi Mr. X.
"Kalau memang itu tidak benar, itu sangat berbahaya buat KPK. Dan kalau itu benar, Dewas harus berani menyelidiki Mr. F tersebut," tutur Sultoni.
Sebelumnya, KPK membantah kabar yang beredar bahwa dokumen penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin Kementerian ESDM bocor. Firli Bahuri diduga terseret sebagai pihak yang menyebarkan dokumen menyerupai laporan hasil penyelidikan itu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut informasi itu tidak benar. Ali bilang, informasi tersebut tidak pernah didengar internal KPK.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima tidak benar, ya, seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4).
Disampaikan Ali, penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Sehingga, Ali meyakini kabar tersebut tidak benar lantaran proses penyelidikan telah rampung dan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, kata Ali, masyarakat dibebaskan untuk menyampaikan kritik kepada KPK dengan argumentasi yang rasional dan membangun.
Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK apabila memiliki bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara korupsi.
"Bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid, silakan saja laporkan kepada Dewas KPK. Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Firli Bahuri juga diadukan kepada Dewas KPK oleh eks Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro. Pangkalnya, diduga melakukan pelanggaran kode etik atas pemberhentian dan pencopotan Endar sebagai direktur.