Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan pihaknya kerap menyampaikan delapan rambu-rambu agar program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan baik.
Menurutnya, jika ada menteri yang dibekuk oleh lembaga antirasuah, maka dia melanggar sinyal yang telah diperingatkan.
"Jadi para menteri yang tertangkap kemarin adalah para menteri yang melanggar rambu-rambu itu," kata Firli saat diskusi dalam jaringan, Senin (8/2).
Diketahui, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Pravowo ditetapkan sebagai tersangka KPK. Masing dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 dan suap izin ekspor benih lobster.
Firli memaparkan, rambu pertama tidak kongkalikong melakukan korupsi. Kedua, tidak menerima kick back dari program yang dilaksanakan. Dia kemudian menyontohkan bagaimana potensi itu bisa terjadi dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Dari beberapa besar anggaran program, terus program dikerjakan, ada prestasinya, tetapi setelah dilakukan program tersebut, ada uang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan," tegasnya.
Berikutnya, tidak boleh ada unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi. Kelima, tidak ada benturan kepentingan. Keenam, nihil kecurangan atau malaadminsitrasi.
Selanjutnya, ketujuh, tiada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat. Terakhir, jangan pernah ada pembiaran terjadinya tindak pidana korupsi.
"Jadi kalau ada pemimpin kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu tadi, dan telah terjadi suatu tindak pidana, tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucapnya.
Firli memastikan KPK tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan mengusung prinsip peradilan pidana, seperti persamaan hak di muka hukum. Lebih lanjut, dia mengatakan lembaga antisuap tak ingin berlama-lama mengusut suatu perkara.
Oleh karenanya, apabila ditetapkan menjadi tersangka maka proses penyidikan akan dipercepat dan segera diajukan ke pengadilan. Menurut Firli, itu dilakukan karena pihaknya tidak ingin bermain dalam penetapan tersangka sebagaimana satu kasus yang disebut telah enam tahun belum rampung.
"Tersangkanya telah diumumkan enam tahun yang lalu. Sampai hari ini kita belum mampu mengajukan. Tentu kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama kalau itu dianggap kesalahan. Tetapi yang pasti, KPK bekerja dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan menimbulkan kemanfaatan," katanya.