close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri/Foto Antara/M Risyal Hidayat.
icon caption
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri/Foto Antara/M Risyal Hidayat.
Nasional
Rabu, 15 Juli 2020 13:00

Firli respons wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor

KPK sambut baik pembentukan Tim Pemburu Koruptor.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor. Menurutnya, pembentukan tim tesebut sebagai upaya percepatan penangkapan para koruptor, sehingga perlu disambut baik.

“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Rabu (15/7).

Dijelaskan Firli, modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri sangat merepotkan para penegak hukum.

"Sehingga dirasa perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antarinstansi penegak hukum, dan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) yang dapat melakukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Pemerintah, lanjut dia, memiliki instrumen Keimigrasian, Kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, dan Intelejen TNI.

"Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antar lembaga/instansi,” ujarnya.

Menurut Firli, hal terpenting dalam wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor adalah semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi.

“Jadi, jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi," katanya.

Dia lantas merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memberikan wewenang dan tugas kepada KPK untuk melakukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi," urainya.

Jadi, sambung dia, berdasar UU tersebut, justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. 

"Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk,” pungkasnya.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan