Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sesumbar dapat lolos dari kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Klaimnya, memiliki barang bukti yang dapat membebaskannya.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, barang bukti itu berupa tangkapan layar percakapan antara SYL dengan kliennya. SYL, sebutnya, mengakui orang yang ada dalam percakapan tersebut orang lain yang mencatut nama Firli.
"Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk (barang bukti) yang diperlihatkan kepada kami. Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan," katanya, Rabu (6/12).
Pernyataan tersebut dibantah pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen. Ia menerangkan, kliennya membenarkan terjadi komunikasi dengan Firli. Ini bahkan telah disampaikan saat diperiksa.
"Selaku pengacara Pak SYL, kami tahu persis apa yang beliau jelaskan terkait dengan berita acara itu. Sehingga, kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi," ungkap Djamaluddin.
"Saya kira, penyidik telah mengantongi semua informasi semua bukti terkait dengan apa yang kami sampaikan ini," sambungnya. Ia melanjutkan, Firli dan SYL sempat bertemu beberapa kali di sejumlah lokasi.
Mengganggu pemilu
Lebih jauh, Djamaluddin menyampaikan, ada hal lain menyangkut kasus ini yang tidak bisa disampaikannya di ruang publik. Dalihnya, bisa mengganggu pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ada hal-hal lain, yang menurut kami, itu tidak bisa kami sampaikan di ruang publik. Karena itu, kami ingin menjaga kondisi atau iklim yang kondusif dalam rangka menghadapi pilpres maupun juga pileg di tahun 2024 ini," bebernya.
Djamaluddin enggan memerinci hal-hal yang dirahasikan itu. Ia hanya mengakui adanya keterlibatan elite partai tertentu dalam beberapa proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi," katanya.
"Maaf, Aku enggak bisa menyebut nama partainya," ucap Djamaluddin. "Diduga lebih dari 2 partai politik."
Penuhi panggilan
Sementara itu, Firli memenuhi panggilan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini. Ia mengklaim sedang tidak fit sehingga memakai masker.
"Hari ini, saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka menggali keterangan tambahan menyangkut perkara yang menjeratnya. Firli pun tidak ditahan usai pemeriksaan sekitar 10 jam dari pukul 10.00 WIB.
Menyangkut hal ini, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menilai, penyidik memiliki alasan subjektif. "Yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan."
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 65 KUHP. Ia terancam penjara seumur hidup.