close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menghadirkan kedua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwars
icon caption
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menghadirkan kedua tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwars
Nasional
Selasa, 28 April 2020 14:35

Ketua KPK: Hadirkan tersangka saat konferensi pers untuk keadilan

"Karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada, dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka."
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan alasan menghadirkan tersangka pada konferensi pers Senin (27/4), yang pertama kalinya dilakukan di KPK, merupakan upaya untuk menimbulkan rasa keadilan di masyarakat.

"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan, karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada, dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka. Jadi prinsip equality before the law sudah dihadirkan," kata Firli saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/4).

Menurutnya, tindakan penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum. Penegakan hukum ditujukan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat perilaku yang baik dan buruk.

"Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh," ujarnya.

Dikatakan Firli, tujuan penegakan akan memberikan kepastian hukum. "Dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum. Kita harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.

Indonesia Corruption Watch atau ICW menganggap wajar tindakan mempertontonkan tersangka kepada masyarakat luas oleh KPK era Firli.

Peneliti ICW Kirnia Ramadhan mengatakan, hal tersebut lantaran Firli Bahuri yang merupakan anggota Polri, belum melepas jabatan dari Korps Bhayangkara. Pasalnya, tindakan mempertontonkan tersangka lazim dilakukan institusi Polri saat menyampaikan penanganan suatu kasus.

"Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK. Ini sekaligus menggambarkan bahwa Firli Bahuri belum memahami sepenuhnya kebiasaan-kebiasaan yang ada di KPK itu sendiri," kata Kurnia, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (28/4).

Kritikan itu dilontarkan ICW untuk menanggapi tindakan KPK yang mempertontonkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Pemkab Muara Enim saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (27/4).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan