Proses selekasi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar oleh DPR RI awal pekan depan.
Dari sepuluh Capim yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, DPR akan menyeleksi menjadi lima pimpinan yang dipilih oleh legislator.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan akan bergulir pada Senin (9/9).
"Kami akan mungkin lakukan proses fit and proper test itu mulai minggu depan. Iya (Senin pekan depan)," kata Arsul, saat ditemui di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Menurutnya, pimpinan KPK jilid V yang ideal itu berasal dari kalangan penegak hukum. Bukan berasal dari kalangan politisi yang hanya sekedar mengobral janji.
"Kami ingin semua pimpinan KPK yang akan datang itu benar-benar penegak hukum. Bukan politisi, bukan orang yang ingin enak. Orang yang ingin enak itu di depan DPR setuju begini, begini. Tetapi begitu dia kita kasih jadi pimpinan KPK, kemudian dia berubah tidak setuju begini, begini, alasannya karena ada tekanan dari masyarakat sipil," terang Arsul.
Untuk mencapai hal itu, kata Arsul, dia berencana untuk mengubah format uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK. Dikatakan Arsul, nantinya para Capim KPK akan menandatangani pernyataan sikapnya ketika diminta oleh anggota legislator.
"Jadi, setiap Capim KPK yang kami tes mengatakan setuju atau tidak itu nanti akan tanda tangan di formulir. Sehingga ketika dia menolak, jadi kita akan bawakan, ini lho antum dulu mengatakan setuju. Kami ingin semua Capim KPK jangan jadi politisi," jelas Arsul.
Dengan format itu, kata Arsul, dapat menjaring Capim KPK yang dapat menenutukan sikap berdasarkan keilmuan dan profesionalitasnya untuk menyatakan sikap. "Jangan karena ingin terpilih, terus dia bersiasat yang penting saya senengin dulu lah anggota Komisi III, urusannya belakangan," ucap dia.
Lebih lanjut, Arsul tidak mempersoalkan dengan masukkan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan berbagai tokoh lainnya ihwal proses uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK ini dapat dilakukan pada DPR RI periode 2019-2024. Bagi Arsul, tidak ada perbedaan yang signifikan komposisi koleganya yang akan mengisi di Komisi III pada periode mendatang.
"Apa bedanya periode sekarang dengan periode depan. Orangnya juga masih sama kok. Mayoritas anggota Komisi III itu akan masih sama orangnya," katanya.
Dia pun menyarankan kepada para pihak yang merasa keberatan dengan ketentuan proses fit and proper test dilakukan oleh anggota DPR RI periode saat ini agar dikemudian hari mendaftar sebagai anggota legislator. Tujuannya dapat mempengeruhi proses pengambil kebijakan secara langsung.
"Kalau teman-teman LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) misalkan keberatan dengan itu, makanya nanti kalau pemilu masuk partai dan jadi anggota DPR, sehingga bisa ikut menentukan kayak saya. Saya kan dulunya advokat juga, karena ingin mempengaruhi proses-proses pembuatan Undang-undang ya saya masuk partai dan saya jadi anggota DPR," tandas Arsul.
Sekadar informasi, sebelumnya DPR RI sudah menerima 10 nama Capim KPK yang dilayangkan melalui surat oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, surat itu telah dibahas oleh Badan Musyawarah DPR RI untuk dibacakan di Rapat Paripurna Kamis (5/9).
Berikut 10 nama Capim KPK hasil seleksi Panitia Seleksi:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.