close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sumber: FB/Kejaksaan RI
icon caption
Sumber: FB/Kejaksaan RI
Nasional
Selasa, 22 Oktober 2019 18:39

Fitra harap presiden menaikkan anggaran Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung adalah lembaga yang mendapatkan anggaran ketiga terkecil, setelah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
swipe

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengkritisi kecilnya anggaran Kejaksaan Agung dari APBN, jika dibandingkan lembaga lain yang juga mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan.

"Dalam kajian yang telah dilakukan Fitra bersama Indonesia Judical Research Society (IJRS) diketahui, Kejaksaan Agung adalah lembaga yang mendapatkan anggaran ketiga terkecil, setelah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi," terang Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan dalam diskusi publik pada Selasa (22/10).

Pembagian APBN untuk lembaga yang memiliki fungsi ketertiban dan keamanan pada 2019 secara keseluruhan sebesar Rp115 triliun. Kepolisian mendapatkan anggaran terbesar, yakni 74,6% lalu Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan 11,5%, Mahkamah Angung 7,2%, Kejaksaan Agung sebesar 5,5%, lalu diikuti oleh KPK 0,7% dan MK 0,5%.

Anggaran tersebut dinilai Fitra terlaku kecil karena Kejaksaan Agung memiliki lebih dari 500 satuan kerja (satker) dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri. Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan MK maupun KPK yang hanya memiliki satu satker di ibu kota negara.

Anggaran tersebut juga dianggap tidak cukup untuk fungsi kejaksaan yang apabila ditelisik memiliki fungsi cukup banyak, di antaranya sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, pengacara negara, serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum sesuai dengan Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dari tugas dan fungsi tersebut, dapat dikatakan beban jaksa dalam penegakan hukum cukup berat. Sayangnya, beratnya beban kerja yang diemban oleh kejaksaan tidak sebanding dengan pagu anggaran yang diterima.

Belum lagi berdasarkan laporan Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2017, terlihat kontribusi langsung Kejaksaan RI dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.

Pada 2016 dengan jumlah penuntutan sebesar Rp331 miliar dan US$263.929, uang pengganti yang berhasil disetor ke kas negara sebesar Rp197,3 miliar. Kemudian, pada 2017, kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada bidang perdata dan tata usaha negara sebesar Rp447,4 miliar, US$79.774, dan tanah seluas 83.330 m2.

Kejaksaan juga memiliki peran penting dalam mengamankan aset negara. Seperti pada 2019, Kejati Jawa Timur dalam Gerakan Bersama Penyelamatan Aset Negara telah berhasil mengembalikan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sebesar Rp5 triliun. 

Menurut Fitra perlu ada dorongan anggaran yang proporsional, adaptif, dan sesuai kebutuhan kejaksaan dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya. Jika kejaksaan sudah ditopang anggaran yang optimal, bukan tidak mungkin kualitas penegakan hukum Indonesia akan lebih baik.

img
Rizki Febianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan