close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah anggota dewan tak hadir dalam rapat paripurna DPR. Antara Foto
icon caption
Sejumlah anggota dewan tak hadir dalam rapat paripurna DPR. Antara Foto
Nasional
Kamis, 15 Agustus 2019 18:56

Formappi: Kinerja DPR di 2019 stagnan

Setiap masa sidang DPR rata-rata hanya mampu menyelesaikan satu undang-undang prioritas.
swipe

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma, mengatakan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2019 berjalan stagnan. Pasalnya, banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2019 belum selesai dibahas. 

Menurut Leo, sangat mudah untuk mengetahui kinerja DPR periode 2014-2019. Itu bisa dilihat pada isi pidato pembukaan dan penutupan yang disampaikan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Berdasarkan pidato tersebut, bahwa dalam bidang legislasi, DPR tidak mencapai target. Itu terlihat dari empat RUU prioritas yang menjadi target justru tidak ada satu pun yang selesai dibahas.

“Malah ada satu RUU prioritas yang tak disebut dalam target selesai dibahas, yaitu RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” kata Leo saat jumpa pers di Jakarta, (15/8).

Leo menuturkan, pihaknya mengakui kuantitas penyelesaian pembahasan RUU bukanlah menjadi satu-satunya instrumen untuk menilai kinerja legislasi DPR. Masih ada aspek lain yang menjadi bobot lebih dalam. Namun demikian, kuantitas terkait RUU tetap perlu untuk mengukur konsistensi dan komitmen kinerja DPR.

“Jika melihat makna prolegnas, semua RUU yang masuk (prolegnas) merupakan yang menjadi skala prioritas. Atas dasar itu, tuntutan untuk menyelesaikam RUU-RUU itu sudah seharusnya dilakukan,” katanya.

Namun demikian, nyatanya rata-rata pada setiap masa sidang, hanya satu RUU prioritas yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. "Catatan ini menunjukkan hilangnya semangat DPR untuk berubah, mengoreksi kinerja buruk periode sebelumnya," ucapnya.

Bila dibandingkan dengan masa sidang IV, Leo mengatakan, pihaknya tercengang lantaran di masa sidang yang singkat DPR dapat menyelesaikan dua RUU prioritas. Namun, pada masa sidang V yang durasinya lebih panjang, DPR hanya mampu menyelesaikan satu RUU prioritas. 

"Padahal masih begitu banyak RUU prioritas tersisa yang harus diselesaikan, baik yang belum terjamah sama sekali, maupun yang sudah dalam pembicaraan tingkat I, sehingga RUU-RUU itu mengotori kinerja DPR," ucapnya.

Di sisi lain, dengan kondisi yang demikian, pihaknya menilai ketidakmampuan DPR memenuhi target pengesahan RUU-RUU yang masuk prolegnas menunjukkam rendahnya koordinasi antara Alat Kelengkapan Dewan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan