close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU. Istimewa
icon caption
Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU. Istimewa
Nasional
Senin, 10 Juli 2023 17:31

Forum Guru Besar Lintas Profesi tolak RUU Kesehatan disahkan, ini 4 alasannya

RUU Kesehatan akan mencabut 9 UU terkait kesehatan dan mengubah 4 UU lainnya.
swipe

Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU. Pengesahan rencananya dilakukan DPR pada pekan ini.

Melalui petisinya, ada beragam hal yang mendasari FGBLP menolak RUU Kesehatan disahkan. Pertama, penyusunannya tidak memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yakni keterbukaan (transparan), partisipatif, kejelasan landasan pembentukan seperti filosofis-sosiologis-yuridis, dan kejelasan rumusan.

Menurut FGBLP, yang berisikan sekitar 150 guru besar profesi profesi kesehatan dan nonkesehatan, perlu perbaikan dan peningkatan kualitas perumusan serta partisipasi publik agar RUU Kesehatan lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat. 

"Kedua, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini," demikian kata FGBLP dalam keterangannya, Senin (10/7). "Di saat yang sama, negara kita sedang menyiapkan sebuah hajatan demokrasi besar yang memerlukan perhatian serius, yaitu pemilihan umum (pemilu)."

Kehadiran RUU Kesehatan, yang berformat sapu jagat (omnibus law), akan mencabut 9 UU tentang kesehatan dan mengubah 4 UU terkait. FGBLP berpendapat, semua regulasi yang akan dicabut dan diubah itu masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundan dan kontradiksi satu sama lain. 

Alasan ketiga, berbagai aturan dalam RUU Kesehatan berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa. Sebab, sejumlah pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.

Dicontohkannya dengan penghapusan pasal tentang belanja atau pengeluaran negara (mandatory spending), yang bertentangan dengan amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001. Selain itu, adanya pasal-pasal tentang ruang multibar bagi organisasi profesi (OP) dalam RUU Kesehatan.

Kian mudahnya dokter asing untuk berpraktik di Indonesia pun dianggap tak menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih harus memerangi kemiskinan. FGBLP juga menyoroti tentang implementasi proyek bioteknologi medis, termasuk proyek genom, yang mengakibatkan konsekuensi serius pada biosekuritas bangsa dan kontroversi terminologi waktu aborsi.

Terakhir, FGBLP berpendapat, pengesahan RUU Kesehatan yang sarat kontroversi berpotensi memicu kelemahan penerimaan dan implementasi UU (reluctant compliance). Akibatnya, terjadi konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan, kurangnya legitimasi UU, serta minimnya partisipasi kolektif yang bermakna dari berbagai lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk OP. 

FGBLP pun mendorong RUU Kesehatan direvisi secara lebih kredibel dengan melibatkan profesional, pakar, dan semua pemangku kepentingan. FGBLP siap berpartisipasi dalam perumusannya serta berkolaborasi dengan DPR dan pihak-pihak terkait lainnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan